Rabu, 24 Februari 2016

PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT PEKON



PENGUMUMAN
Nomor : 001/ P3P /SB/II/2016


TENTANG
PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT PEKON SINARBANTEN KECAMATAN TALANGPADANG FORMASI
KEPALA DUSUN TAHUN 2016

Diinformasikan kepada warga masyarakat Pekon Sinarbanten Kecamatan Talangpadang Kabupaten Tanggamus bahwa Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Pekon Sinarbanten membuka pendaftaran Perangkat Pekon untuk Formasi Kepala Dusun dengan syarat sebagai berikut :

A.     PERSYARATAN UMUM

Yang dapat mendaftar menjadi Bakal Calon Perangkat Desa / Kepala Dusun adalah penduduk desa/dusun setempat, Warga Negara Republik Indonesia yang :
1.    Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.  Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945 dan kepada NKRI serta Pemerintah
3.  Berpendidikan paling rendah berijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas dan atau sederajat
4.    Berumur paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 45 tahun pada bulan Maret 2016
5.    Sehat Jasmani dan Rohani
6.    Berkelakuan baik
7.   Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 ( lima ) tahun.
8. Tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil/Bekerja Pada Instansi Pemerintah
9.    Mengenal Kondisi Pekon dan dikenal oleh masyarakat Dusun setempat
  
B.    PERSYARATAN PENDAFTARAN

Pendaftaran Bakal Calon Kepala Dusun dengan cara mengajukan permohonan secara tertulis di atas kertas kepada Kepala Pekon melalui Panitia P3P, dengan melampirkan :
1.     Fotocopy STTB/Ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
2.     Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Perangkat Pekon diatas kertas bermaterai 6000 dan ditandatangani oleh Bakal Calon Kepala Dusun
3.     Surat Keterangan sehat dari dokter pemerintah ( Puskesmas )
4.   Foto copy Kartu Tanda Penduduk yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
5.    Surat Keterangan Domisili dari Kepala Pekon Sinarbanten Kecamatan Talangpadang (Minimal berdomisili selama 2 Th ).
6.    Daftar Riwayat Hidup, dibuat dan ditandatangani oleh Bakal Calon Perangkat Pekon;
7.    Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 lembar ( back ground merah )
8.  Foto Copy Sertifikat pendidikan non formal atau kursus ( mengetik, komputer, akuntansi)  jika ada. 
9.           Surat Keterangan dukungan dari tokoh masyarakat setempat.
10.        Mengisi Formulir Pendaftaran 

Semua berkas lamaran dimasukkan dalam stopmap berwarna
Ø  Biru untuk Dusun Sinarbanten Tangsi & Sinarbanten Kp. Baru
Ø  Kuning untuk Dusun Sinarbanten Tengah & Sinarbanten Atas
Ø  Merah untuk Dusun Sinarbanten Kb. Kelapa
Ø  Hijau untuk Dusun Sinarbanten Asem & Sinarbanten Aren
Ø  Abu-abu untuk Dusun Sinarbanten Jagabaya 

C. KETERANGAN LAIN

1.    Pendaftaran dibuka Hari Senin Tanggal 22 Februari 2016 s/d  Hari Senin Tanggal 21 Maret 2016 pukul 08.00 s/d 12.00 WIB kecuali hari Jum'at dari jam 08.00 s/d 11.00 di Kantor Pekon Sinarbanten Kecamatan Talangpadang Kabupaten Tanggamus.
(Setiap Hari Kerja Senin – Jum’at)
2.    Administrasi Pendaftaran Rp. 50.000,-
3.    Formulir Pendaftaran Dapat diperoleh di Sekretariat Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Pekon (P3P).
4.    Bagi Bakal Calon yang dinyatakan lolos administrasi diumumkan pada tanggal 24 Maret 2016 dan dilanjutkan tes wawancara pada tanggal yang akan ditentukan kemudian.



PANITIA PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT
PEKON SINARBANTEN KECAMATAN TALANGPADANG
FORMASI KEPALA DUSUN TAHUN 2016

Ketua                                                                          Sekretaris



EFI SULAIFI                                                            ARFA’I,S.Kom 


Mengetahui,
Kepala Pekon Sinarbanten





MUHAMMAD AMIN, S.Pd.I.




NB :
-      Formulir Pendaftaran dapat diambil di Panitia Penjaringan Perangkat Pekon (P3P) di Balai Pekon Sinarbanten.



 





















Tidak ada komentar:

Posting Komentar