KEPUTUSAN KEPALA PEKON SINARBANTEN
KECAMATAN TALANGPADANG KABUPATEN
TANGGAMUS
NOMOR: 03
TENTANG
PENETAPAN PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN
KEUANGAN PEKON
(PTPKP )
KECAMATAN TALANGPADANG KABUPATEN
TANGGAMUS
TAHUN ANGGARAN 2016
KEPALA PEKON SINARBANTEN
Menimbang
|
:
|
a.
Bahwa untuk ketertiban dan kelancaran
pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Pekon Tahun 2016, maka perlu
menunjuk pemegang kekuasaan pengelola keuangan Pekon koordinator pengelolaan
keuangan Pekon/pengelola teknis keuangan Pekon (PTPKD) Bendahara Pekon di Pekon
Sinarbanten Kecamatan Talangpadang Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2016;
b.
Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu
penetapan keputusan kepala
Pekon tentang penunjukan pemegang kuasa
pengelolaan keuangan Pekon,
koordinator pengelola keuangan
Pekon / pelaksana teknis pengelola keuangan Pekon ( PTPKD) dan bendahara Pekon di Pekon Sinarbanten Kecamatan
Talangpadang Kabupaten Tanggamus
Tahun anggaran 2016.
|
Mengingat
|
:
|
1. Pasal 16
ayat (6) Undang-undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
2. Undang-Undang No 2 Tahun
1997 Tentang Pembentukan Kabupaten daerah Tingkat II
Tulang Bawang Dan daerah tingkat II Tanggamus ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 2 ,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3667);
|
||
3. Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2002
Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
137 , Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4250);
|
||
4. Undang
- Undang Nomor
25 Tahun 2004
Tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional(
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104 ,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
4421);
|
||
5. Undang - Undang
Nomor 1 Tahun
2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 12 ,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5394);
|
||
6. Peraturan Pemerintah Nomor
38 Tahun 2007 Tentang
Pembagian Urusan
Pemerintah antar Pemerintah,
daerah Provinsi dan
Pemerintah daerah Kab/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539;
|
||
7. Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan
Keuangan daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
|
||
8. Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 ;
|
||
9. Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ;
|
||
10. Peraturan
Mentri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun
2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan
di Desa ;
|
||
11. Peraturan
Mentri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun
2014 Tentang Pedoman Pengelolaan
KeuanganDesa ;
|
||
12. Peraturan
Mentri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun
2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa ;
|
||
13. Peraturan Menteri Desa, pembangunan Daerah tertinggal
Dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha
Milik desa ;
|
||
14. Peraturan
Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 3 tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah
Kabupaten Tanggamus (Lembaran daerah Kabupaten Tanggamus Tahun
2008 Nomor 29,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2010 Nomor 48) ;
|
||
15. Peraturan
Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 1 tahun 2010 tentang Pokok-PokokPengelola
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2010
Nomor 48) ;
|
||
16. Peraturan Daerah
Kabupaten Tanggamus Nomor 03 Tahun 2013
tentang Kerjasama Pekon
(Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus
Tahun 2013);
|
||
17. Peraturan Daerah
Kabupaten Tanggamus Nomor 07
tahun 2013 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam
Pembangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2013) ;
|
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
|
:
|
|
KESATU
|
:
|
Menunjuk Pemegang
Kekuasaan Pengelola Keuangan
Pekon, Koordinator Pengelola
Keuangan Pekon ( PTPKD)
Oprasional Pemerintahan Pekon
dan Bendahara Pekon Di
Pekon Sinarbanten Kecamatan Talangpadang Kabupaten Tanggamus
Tahun Anggaran 2016 sebagaimana tersebut dalam Lampiran ini.
|
KEDUA
|
:
|
Kepala
Pekon sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelola Keuangan Pekon mempunyai tugas sebagai
berikut :
a. Menetapkan
Kebijakan Tentang Pelaksanaan APBPekon;
b. Menatapkan
Kebijakan Tentang Pengelolaan Barang Pekon;
c. Menetapkan
Bendahara Pekon;
d. Menetapkan
Petugas Yang melakukan Pemungutan Penerimaan Pekon;
e. Menetapkan
Petugas Yang melakukan Pengelolaan Barang Milik Pekon;
f. Membukukan
Realisasi APBPEKON;
g. Melakukan
Pemeriksaan KAS Sekurang-Kurangnya 3 (tiga) Bulan Sekali Dengan dibuatkan
Berita Acara Pemeriksaan Kas.
|
KETIGA
|
:
|
Sekretaris Pekon
Bertindak Selaku Koordinator
Pelaksana Pengelolaan
Keuangan Pekon/Pelaksana Teknis
Pengelola Keuangan Pekon (PTPKD) Mempunyai Tugas ;
a. Menyusun
Dan Melaksanakan Kebijakan Pengelolaan
APBPEKON;
b. Menyusun Dan
Melaksanakan Kebijakan Pengelolaan
Barang Pekon;
c. Menyusun
RAPERDES APBPEKON, Perubahan APBPekon dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBPekon;
d. Menyusun Rancangan
Keputusan Kepala Pekon
Tentang Pelaksanaan Peraturan Pekon Tentang APBPekon Dan Perubahan
APBPekon;
e. Melaksanakan
Verifikasi/Evaluasi RKA dan DPA Kegiatan;
f. Membukukan
Realisasi APBPekon;
g. Menyusun
Laporan Bulanan dan Akhir Tahun Keuangan Pekon;
h. Mengendalikan
Pelaksanaan APBPekon; Dan
i. Melaksanakan
Tugas Lainya Yang Ditugaskan Oleh Pemegang Kekuasaan Pengelola Keuangan Pekon.
|
KEMPAT
|
:
|
Bendahara
Pekon Mempunyai Tugas Dan Wewenang :
a. Melaksanakan Pemungutan Pendapatan Pekon
Yang Telah ditetapkan dengan Peraturan
Pekon;
b. Melaksanakan Penerimaan
dana - dana Dari Pemerintah
Atasan atau Pihak-pihak Lainya;
c. Melakukan Pembayaran Berdasarkan Permintaan Dengan Persetujuan Kepala Pekon;
d. Menyimpan
Uang ;
e. Menyusun
Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana ; dan
f. Melakukan
Penagihan Piutang Pekon
|
KELIMA
|
:
|
Pelaksana
Kegiatan Mempunyai Tugas Sebagai Berikut ;
a. Menyusun DPA Sesuai Dengan APBPekon ;
b. Mengajukan
Dan Mengelola Dana Kegiatan;
c. Melaksanakan
Kegiatan
d. Memberikan
Pertanggungjawaban dana kepada Bendahara Pada Kegiatan Yang Bersangkutan; dan
e. Melaporkan
pelaksanaan Kegiatan Kepada Kepala Pekon Melalui Sekretaris Pekon.
|
KEENAM
|
:
|
Segala
Biaya Yang timbul akibat ditetapkanya keputusan ini dibebankan pada
anggaran Pendapatan dan
Belanja Pekon Di Pekon
Sinarbanten Kecamatan
Talangpadang Kabupaten Tanggamus Tahun
Anggaran 2016.
|
KETUJUH
|
:
|
Keputusan
ini Berlaku Mulai Tanggal ditetapkan.
|
|
|
Lampiran :
Keputusan Kepala Pekon Sinarbanten
Nomor :
03
Tanggal : 26 Maret 2016
PENETAPAN
PELAKSANA TEKNIS
PENGELOLAAN
KEUANGAN PEKON (PTPKP )
KECAMATAN
TALANGPADANG KABUPATEN TANGGAMUS
TAHUN
ANGGARAN 2016
NO
|
NAMA
|
JABATAN
DALAM
PEKON
|
DITUNJUK
SEBAGAI
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
HAMAMI
|
SEKRETARIS
DESA
|
KOORDINATOR PELAKSANA TEKNIS
PENGELOLAAN
KEUANGAN PEKON /
PELAKSANA TEKNIS
PENGELOLA KEUANGAN PEKON (PTPKP )
|
2
|
ARFAI
|
KAUR
TATA USAHA & UMUM
|
PEMBANTU KOORDINATOR PTPKP
|
3
|
EFI SULAIFI
|
LPM
|
PEMBANTU KOORDINATOR
PEMBANGUNAN PEKON
|
4
|
SABRANI
|
KAUR
KEUANGAN
|
BENDAHARA PEKON
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar